Tata Kelola dan Manajemen
-
Dewan Penasihat, terdiri dari Ketua Umum dan Sekjen DPP APTIKOM.
-
Dewan Pengurus, terdiri dari:
-
Ketua: Ketua PIKOBE APTIKOM mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
-
Kepemimpinan dan Manajemen Proyek: Memimpin tim operasional dan mengelola
seluruh proyek pengindeksan OBE, memastikan semua tugas dan kegiatan berjalan
sesuai rencana dan jadwal.
-
Koordinasi Antar Tim: Mengkoordinasikan kegiatan antara anggota tim dan
memastikan komunikasi yang efektif antar anggota tim dan dengan Dewan Penasihat.
-
Pengawasan Kualitas: Memastikan bahwa semua proses dan hasil evaluasi
memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.
-
Pelaporan: Menyusun laporan kemajuan proyek dan menyajikan hasil penilaian
kepada Dewan Penasihat dan pemangku kepentingan lainnya.
-
Bidang 1 Penjaminan Mutu: Bidang ini mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai
berikut:
- Mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu Internal: Menyusun dan
mengimplementasikan sistem penjaminan mutu internal yang sesuai dengan standar
nasional dan internasional untuk memastikan keberlanjutan dan akuntabilitas
program evaluasi indeks kematangan OBE (Outcome-Based Education) di bawah
naungan Pusat Indeks Kematangan OBE APTIKOM.
- Mengevaluasi dan Meninjau Ulang Prosedur Mutu: Melakukan evaluasi berkala
terhadap prosedur operasional dan instrumen penjaminan mutu yang digunakan,
serta memberikan rekomendasi perbaikan untuk meningkatkan efektivitas dan
efisiensi program.
- Memantau Kinerja dan Pencapaian OBE: Memantau secara terus-menerus pencapaian
dan hasil dari program dan kegiatan PIKOBE, serta memastikan bahwa target
pencapaian sesuai dengan standar mutu yang telah disepakati.
-
Menyiapkan Laporan Penjaminan Mutu: Menyusun laporan penjaminan mutu berkala
sebagai dokumentasi dari hasil audit dan evaluasi, serta memberikan rekomendasi
yang dapat ditindaklanjuti oleh pimpinan Pusat Indeks Kematangan OBE APTIKOM.
-
Bidang 2 Prosedur dan Proses Evaluasi: Bidang ini mempunyai tugas pokok dan fungsi
sebagai berikut:
-
Menyusun Pedoman Pelaksanaan Evaluasi: Membuat panduan dan pedoman teknis
yang komprehensif mengenai pelaksanaan evaluasi kematangan OBE, yang mencakup
langkah-langkah operasional, jadwal evaluasi, dan mekanisme pelaporan hasil
evaluasi kepada pihak yang berwenang.
-
Memastikan Konsistensi Proses Evaluasi: Mengawasi penerapan standar evaluasi
secara konsisten di seluruh program studi untuk memastikan bahwa prosedur
evaluasi dilakukan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan dan standar mutu
yang berlaku.
- Menyusun Laporan Hasil Evaluasi: Menyusun laporan lengkap mengenai hasil
evaluasi, yang berisi data, analisis, dan rekomendasi yang dapat digunakan
sebagai dasar pengambilan keputusan oleh manajemen dan pihak terkait.
- Melakukan Review dan Perbaikan Proses Evaluasi: Secara berkala melakukan
peninjauan ulang dan penyempurnaan terhadap prosedur dan instrumen evaluasi agar
selalu relevan dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan tren terbaru dalam
penerapan OBE.
-
Bidang 3 Kriteria Evaluasi dan SDM: Bidang ini mempunyai tugas pokok dan fungsi
sebagai berikut:
-
Merumuskan Kriteria Evaluasi Kematangan OBE: Menyusun kriteria evaluasi yang
komprehensif dan terukur untuk menilai kematangan penerapan OBE di perguruan
tinggi. Kriteria ini harus mencakup aspek kurikulum, capaian pembelajaran,
evaluasi, dan penjaminan mutu berkelanjutan.
-
Menyusun Rubrik Penilaian: Mengembangkan rubrik penilaian yang jelas dan detail
untuk digunakan dalam proses evaluasi. Rubrik ini harus mencakup
indikator-indikator spesifik yang digunakan untuk mengukur tingkat pencapaian
pada setiap kriteria evaluasi kematangan OBE.
-
Merekrut dan Mengelola SDM Evaluator: Merancang proses perekrutan, seleksi,
dan penempatan evaluator yang kompeten dan berpengalaman dalam bidang OBE.
Evaluator ini akan bertugas melakukan penilaian independen terhadap kematangan
OBE di perguruan tinggi.
- Menyusun Standar Kompetensi Evaluator: Mengembangkan standar kompetensi yang
harus dimiliki oleh SDM evaluator, termasuk pemahaman mendalam tentang prinsip
OBE, metodologi evaluasi, dan keterampilan analitis. Evaluator harus memiliki
kualifikasi dan keahlian yang relevan untuk memastikan proses evaluasi berjalan
dengan akurat dan adil.
-
Melakukan Pelatihan dan Sertifikasi Evaluator: Menyusun dan melaksanakan
program pelatihan untuk para evaluator agar mereka memiliki pengetahuan dan
keterampilan yang diperlukan untuk melakukan evaluasi kematangan OBE. Setelah
pelatihan, evaluator akan mendapatkan sertifikasi sebagai bukti kompetensi
mereka.
-
Mengelola dan Memantau Kinerja Evaluator: Mengawasi kinerja evaluator secara
berkala untuk memastikan bahwa penilaian yang dilakukan sesuai dengan prosedur
dan standar yang ditetapkan. Evaluator yang performanya tidak sesuai standar
akan mendapatkan pembinaan atau pelatihan tambahan.
-
Menyediakan Feedback dan Umpan Balik kepada Evaluator: Menyusun mekanisme
umpan balik yang sistematis kepada evaluator untuk meningkatkan kemampuan mereka
dalam menilai kematangan OBE. Umpan balik ini mencakup hasil analisis terhadap
laporan evaluasi yang mereka hasilkan.
-
8Menyusun Laporan Kinerja Evaluator dan Hasil Evaluasi: Menyusun laporan hasil
evaluasi kematangan OBE dan performa SDM evaluator. Laporan ini akan menjadi
acuan dalam pengambilan keputusan strategis terkait peningkatan program OBE di
perguruan tinggi.
-
Membangun Database Evaluator: Mengelola data evaluator yang berisi informasi
mengenai kompetensi, pengalaman, dan kualifikasi setiap evaluator. Database ini
akan digunakan untuk memastikan bahwa evaluator yang paling sesuai ditugaskan
dalam proses evaluasi OBE di institusi pendidikan terkait.
-
Bidang 4 Kesekretariatan dan Keuangan: Bidang ini mempunyai tugas pokok dan fungsi
sebagai berikut:
- Mengelola Administrasi dan Dokumen Organisasi: Bertanggung jawab atas
pengelolaan seluruh dokumen dan arsip organisasi, termasuk surat-menyurat,
notulen rapat, laporan kegiatan, serta semua dokumen terkait operasional Pusat
Indeks Kematangan OBE APTIKOM. Bidang ini memastikan bahwa seluruh dokumen
tersimpan dengan rapi dan mudah diakses ketika diperlukan.
- Menyusun Agenda dan Jadwal Kegiatan: Menyusun agenda kegiatan organisasi,
termasuk rapat-rapat penting, pertemuan antar divisi, serta pelaksanaan evaluasi
kematangan OBE. Bidang ini bertanggung jawab memastikan semua kegiatan berjalan
sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
- Menyelenggarakan Rapat dan Kegiatan Organisasi: Bertanggung jawab untuk
mengorganisir pelaksanaan rapat, lokakarya, dan kegiatan lain yang berhubungan
dengan operasional Pusat Indeks Kematangan OBE APTIKOM. Ini termasuk pengaturan
tempat, distribusi undangan, serta penyediaan kebutuhan logistik.
- Menjaga Komunikasi dan Koordinasi Antar Bidang: Memastikan adanya komunikasi
yang lancar antara semua bidang yang terlibat dalam organisasi. Bidang
Kesekretariatan bertindak sebagai pusat informasi yang mengkoordinasikan
komunikasi antar divisi untuk mendukung kelancaran operasional.
- Mengelola Keuangan Organisasi: Bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran
dan keuangan Pusat Indeks Kematangan OBE APTIKOM, termasuk menyusun anggaran
tahunan, mengelola arus kas, dan memastikan penggunaan dana sesuai dengan
rencana keuangan yang telah disepakati.
- Menyusun Laporan Keuangan Berkala: Menyusun laporan keuangan secara berkala
untuk diajukan kepada pimpinan organisasi, termasuk laporan arus kas, laporan
penggunaan anggaran, serta laporan audit internal. Laporan ini harus disusun
dengan transparan dan akurat.
- Mengurus Pembiayaan Kegiatan dan Proyek: Mengelola pembiayaan untuk kegiatan
atau proyek yang dilakukan oleh Pusat Indeks Kematangan OBE APTIKOM, termasuk
alokasi dana untuk kegiatan evaluasi, pelatihan, dan operasional sehari-hari.
Bidang ini memastikan bahwa pembiayaan dilakukan secara efisien dan sesuai
dengan anggaran.
- Melakukan Pengarsipan Keuangan dan Pajak: Mengelola dan mengarsipkan semua
dokumen keuangan, termasuk faktur, bukti transaksi, dan dokumen perpajakan
sesuai dengan regulasi yang berlaku. Bidang ini memastikan bahwa Pusat Indeks
Kematangan OBE APTIKOM mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.
- Memonitor Anggaran dan Pengeluaran: Memantau penggunaan anggaran secara ketat
dan memberikan peringatan atau rekomendasi jika ditemukan penggunaan dana yang
tidak sesuai dengan rencana. Ini untuk memastikan bahwa keuangan organisasi
berada dalam kondisi yang stabil dan sehat.
-
Bidang 5 Sistem Informasi dan Kehumasan: Bidang ini mempunyai tugas pokok dan fungsi
sebagai berikut:
- Mengembangkan dan Mengelola Sistem Informasi: Merancang, mengembangkan, dan
memelihara sistem informasi yang mendukung operasional Pusat Indeks Kematangan
OBE APTIKOM, termasuk platform daring untuk evaluasi kematangan OBE, sistem data
anggota, serta portal komunikasi internal dan eksternal.
- Memastikan Keamanan Data dan Informasi: Bertanggung jawab untuk menjaga
keamanan data yang dikelola oleh Pusat Indeks Kematangan OBE APTIKOM, termasuk
data evaluasi, keanggotaan, dan informasi strategis lainnya. Bidang ini
mengimplementasikan standar keamanan siber untuk melindungi data dari ancaman
eksternal maupun internal.
- Mengelola Website dan Media Sosial: Mengembangkan dan mengelola website resmi
Pusat Indeks Kematangan OBE APTIKOM serta akun media sosial untuk
mempublikasikan informasi terkait kegiatan, program, dan capaian yang telah
diraih oleh organisasi. Website dan media sosial juga menjadi sarana komunikasi
untuk meningkatkan visibilitas organisasi.
- Menyediakan Sistem Evaluasi Berbasis Teknologi: Mengembangkan dan
mengimplementasikan platform teknologi untuk memfasilitasi proses evaluasi
kematangan OBE secara online. Sistem ini memungkinkan evaluator, anggota, dan
institusi untuk berinteraksi dan melakukan penilaian secara efisien dan
transparan.
- Mengelola Komunikasi Publik dan Media: Bertanggung jawab untuk mengelola
hubungan dengan media dan publik, serta menjadi pusat komunikasi eksternal Pusat
Indeks Kematangan OBE APTIKOM. Bidang ini memastikan bahwa informasi yang
disampaikan kepada publik tepat waktu, akurat, dan relevan.
- Mengelola Citra dan Reputasi Organisasi: Bertanggung jawab untuk menjaga
citra dan reputasi Pusat Indeks Kematangan OBE APTIKOM di mata publik, perguruan
tinggi, serta pemangku kepentingan lainnya. Bidang ini merancang strategi
komunikasi untuk memperkuat persepsi positif organisasi di tingkat nasional
maupun internasional.
- Mengkoordinasikan Kegiatan Kehumasan: Merancang dan melaksanakan kegiatan
kehumasan seperti konferensi pers, seminar, pameran, atau kegiatan promosi
lainnya yang bertujuan untuk memperkenalkan program dan tujuan Pusat Indeks
Kematangan OBE APTIKOM kepada audiens yang lebih luas.
- Mengelola Akses Informasi Anggota: Mengembangkan sistem yang memungkinkan
anggota untuk mengakses informasi terkait evaluasi, hasil penilaian, laporan
kematangan OBE, serta sumber daya pendukung lainnya. Sistem ini harus mudah
diakses oleh semua anggota dan evaluator.
- Memantau dan Menganalisis Aktivitas Digital: Memantau dan menganalisis
aktivitas digital terkait organisasi, baik melalui website maupun media sosial,
untuk memahami dampak dari strategi komunikasi dan interaksi dengan publik.
Analisis ini digunakan untuk meningkatkan efektivitas komunikasi dan strategi
pemasaran digital organisasi.
- Menyediakan Layanan Informasi kepada Publik dan Mitra: Menyediakan layanan
informasi kepada publik, perguruan tinggi, dan mitra terkait program OBE, proses
evaluasi, dan keanggotaan. Bidang ini bertugas merespons pertanyaan dan
permintaan informasi dari pihak eksternal secara cepat dan akurat.
- Mengelola dan Mempublikasikan Laporan Tahunan dan Hasil Evaluasi: Bekerja
sama dengan divisi lain untuk menyusun dan mempublikasikan laporan tahunan serta
hasil evaluasi kematangan OBE kepada publik dan pemangku kepentingan terkait.
Laporan ini digunakan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas
organisasi.